Postingan

makalah SPT Tahunan

Gambar
BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang  Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut sistem self assessment. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.  Sarana Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan, perhitungan, dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). SPT Tahunan PPh yang memenuhi syarat, benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box, atau dikirim ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Jika terdapat pajak yang masih kurang dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tah...