makalah SPT Tahunan

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

 Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut sistem self assessment. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.
 Sarana Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan, perhitungan, dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). SPT Tahunan PPh yang memenuhi syarat, benar, lengkap dan jelas, serta ditandatangani dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box, atau dikirim ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Jika terdapat pajak yang masih kurang dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan atau dilaporkan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian SPT Tahunan
2.      Apa saja Jenis formulir SPT Tahunan ?
3.       Bagaimana Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2016 Dan Petunjuk Pengisiannya?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian SPT Tahunan.
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis formulir SPT Tahunan.
3.      Untuk mengetahui Perhitungan PPh pasal 21 tahun 2016 dan petunjuk pengisiannya.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian SPT

     Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[1]

B.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pph)

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Wajib Pajak Adalah Sebagai Berikut:
1.      Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak;
2.      penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.
Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila:
·         suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
·         dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
·         dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
            Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
            Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud huruf b dan c adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
            Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) sebagaimana dimaksud huruf a, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.
            Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
3.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam suatu Tahun Pajak wajib dilaporkan dengan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan benar, lengkap dan jelas serta menandatanganinya;
4.      SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus;
5.      SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
            Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Yang harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
6.      Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (download) melalui website www.pajak.go.id dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Pajak berakhir;
7.      Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan secara langsung di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
8.      Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
9.      Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi);
10.  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh Pasal 29), paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, dengan menggunakan formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
11.  Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang;
12.  apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
13.  setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, atau menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

C.    Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan

1.      SPT tahunan Pribadi : (SPT / Formulir 1770 S) atau (SPT / Formulir 1770 SS)
Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
a)      SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. 
b)      SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
c)      Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
2.      Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan meliputi :
a)      SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah disebut juga Formulir 1771.
b)      SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat disebut juga Formulir 1771/$.

D.    CONTOH PERHITUNGAN PPH 21 2016

Berikut ini adalah contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
     PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran    Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-
Hasil perhitungan sebagai berikut : 
Gaji Pokok

6.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)

2.000.000,00
(ii) JKK 0.24%

14.400,00
JK 0.3%

18.000,00
Penghasilan bruto (kotor)

8.032.400,00
Pengurangan


1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00
401.620,00

2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok
120.000,00

3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada
60.000,00



(581.620,00)
Penghasilan neto (bersih) sebulan

7.450.780,00



(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00

89.409.360,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
54.000.000,00



(54.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun

35.409.360,00
(vii) Pembulatan ke bawah

35.409.000,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)


5% x 50.000.000,00

1.770.450,00



PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12

147.538,00
Penjelasan :
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-
1.      Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
2.      Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
3.      Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahum
4.      Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.
5.      Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
6.      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.
     Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
     Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: Rp 35.409.360 menjadi 35.409.000

E. PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN

       SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin pemindai (scanner), untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jangan lupa untuk membuat ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat dipindai;
2.      Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram;
3.      Kertas tidak boleh dilipat atau kusut;
4.      Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP, KLU, Status Perpajakan Suami-Isteri (bagi Wajib Pajak dengan status kawin), NPWP Suami/Isteri, Nomor Telepon) isian harus di dalam kotak.
Contoh Pengisian:

NPWP                         :                    
 


NAMA NPWP           :
 


JENIS USAHA          :
 


NO.TELEPON           :

STATUS                                                  
PERPAJAKAN          :               KK                  HB                          PH                         MT
SUAMI ISTRI

NPWP                         :
ISTRI/SUAMI                                                                   
            Catatan: Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua `    isian harus dalam kotak.
5.      Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh:
·         Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (bukan 10.000.000,00);
·         Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 ( bukan 125,50).

BAB III

PENUTUP


KESIMPULAN

            Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


DAFTAR PUSTAKA



Mardiasmono, 2011, Perpajakan : edisi Revisi, Jakarta: ANDI Yogyakarta, hlm.31



[1] Mardiasmono, 2011, Perpajakan : edisi Revisi, Jakarta: ANDI Yogyakarta, hlm.31

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Evaluasi dan Pengendalian