makalah SPT Tahunan
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-Undang
Pajak Penghasilan Indonesia menganut sistem self assessment. Dalam
sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung,
memperhitungkan, dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.
Sarana Wajib Pajak untuk melaporkan
penghitungan, perhitungan, dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan untuk suatu
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan (SPT Tahunan PPh). SPT Tahunan PPh yang memenuhi syarat, benar,
lengkap dan jelas, serta ditandatangani dapat disampaikan secara langsung ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box, atau dikirim
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos atau perusahaan jasa
ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Jika terdapat pajak yang
masih kurang dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan PPh
disampaikan atau dilaporkan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian SPT Tahunan
2. Apa saja Jenis formulir SPT Tahunan ?
3. Bagaimana Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2016
Dan Petunjuk Pengisiannya?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian SPT Tahunan.
2.
Untuk mengetahui jenis-jenis formulir SPT Tahunan.
3.
Untuk mengetahui Perhitungan PPh pasal 21 tahun 2016 dan
petunjuk pengisiannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian SPT
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.[1]
B. Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 (Undang-Undang Pph)
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Wajib Pajak Adalah Sebagai
Berikut:
1.
Pajak
Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak;
2.
penghasilan
yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga
Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban
pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.
Penghasilan
suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila:
·
suami-isteri
telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
·
dikehendaki
secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan (PH); atau
·
dikehendaki
oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri (MT).
Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya
dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini,
isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga
menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus
dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT
sebagaimana dimaksud huruf b dan c adalah Pajak Penghasilan berdasarkan
penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara
proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Dalam hal suami-isteri telah hidup
berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) sebagaimana dimaksud huruf a,
penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan
sendiri-sendiri.
Apabila seorang anak yang belum
dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan,
pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan
keadaan yang sebenarnya.
3.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi
dalam suatu Tahun Pajak wajib dilaporkan dengan mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan benar,
lengkap dan jelas serta menandatanganinya;
4.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat
kuasa khusus;
5.
SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi dianggap tidak disampaikan apabila tidak
ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
152/PMK.03/2009 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001
tentang Keterangan dan/atau Dokumen Yang harus Dilampirkan dalam Surat
Pemberitahuan;
6.
Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (download) melalui
website www.pajak.go.id dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah Tahun Pajak berakhir;
7.
Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat
dilakukan secara langsung di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi Pojok
Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop
Box) atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat
atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
152/PMK.03/2009;
8.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung mulai dari
berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan
tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
9.
Wajib
Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui
Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima
pembayaran pajak (Bank Persepsi);
10.
Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak
yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh Pasal 29), paling
lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, permohonan harus diajukan
secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9
(sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, dengan menggunakan
formulir tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tersebut;
11.
Wajib
Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas
waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan
Surat Pemberitahuan Tahunan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
tersebut paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut harus disertai penghitungan
sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak
sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang;
12.
apabila
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak disampaikan dalam jangka waktu yang
ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
13.
setiap
orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi, atau menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang
isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
C.
Jenis
Formulir SPT Tahunan
Pribadi dan SPT Tahunan Badan
1.
SPT tahunan Pribadi : (SPT / Formulir 1770 S) atau (SPT / Formulir
1770 SS)
Seorang
pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS
dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770
SS?
a) SPT / Formulir
1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang
memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
b) SPT / Formulir
1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang
memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
c) Selain itu, ada
juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang
pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
2.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan
meliputi :
a)
SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang
rupiah disebut juga Formulir 1771.
b)
SPT Tahunan PPh Badan Untuk Wajib Pajak Badan yang diizinkan
menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat disebut juga
Formulir 1771/$.
D.
CONTOH
PERHITUNGAN PPH 21 2016
Berikut ini adalah contoh cara
penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Sita Rianti adalah karyawati pada
perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.
Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi &
Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.
Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan
gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan
membayarkan iuran Jaminan Hari Tua
(JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar
iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja
dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping
menerima pembayaran gaji, Sita juga
menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-
Hasil perhitungan sebagai berikut
:
Gaji Pokok
|
|
6.000.000,00
|
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)
|
|
2.000.000,00
|
(ii) JKK 0.24%
|
|
14.400,00
|
JK 0.3%
|
|
18.000,00
|
Penghasilan bruto (kotor)
|
|
8.032.400,00
|
Pengurangan
|
|
|
401.620,00
|
|
|
2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok
|
120.000,00
|
|
60.000,00
|
|
|
|
|
(581.620,00)
|
Penghasilan neto (bersih) sebulan
|
|
7.450.780,00
|
|
|
|
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00
|
|
89.409.360,00
|
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
|
54.000.000,00
|
|
|
|
(54.000.000,00)
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun
|
|
35.409.360,00
|
(vii) Pembulatan ke bawah
|
|
35.409.000,00
|
|
|
|
5% x 50.000.000,00
|
|
1.770.450,00
|
|
|
|
PPh Pasal 21 Bulan Juli =
1.770.450,00 : 12
|
|
147.538,00
|
Penjelasan
:
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-
1.
Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur,
akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan
tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan
perusahaan itu sendiri.
2.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74%
sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2007. Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah
tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
3.
Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya
Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahum
4.
Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang
pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh
perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.
5. Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan
pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada
bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh
nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang
mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan
8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan).
Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja
pada bulan Januari.
6. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi
untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak
yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.
Pada contoh ini
WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima
atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya
sendiri (TK/0).
Penghasilan Kena Pajak harus
dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang
(ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: Rp 35.409.360 menjadi 35.409.000
E. PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan format yang dapat dibaca
dengan menggunakan mesin pemindai (scanner), untuk itu perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
jika
Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jangan lupa
untuk membuat ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen
agar dokumen dapat dipindai;
2.
Ukuran
kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram;
3.
Kertas
tidak boleh dilipat atau kusut;
4.
Kolom
Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik,
dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis
Usaha) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping
kanan. Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti:
NPWP, KLU, Status Perpajakan Suami-Isteri (bagi Wajib Pajak dengan status
kawin), NPWP Suami/Isteri, Nomor Telepon) isian harus di dalam kotak.
Contoh Pengisian:















![]() |
NAMA NPWP :
![]() |
JENIS USAHA :
![]() |
NO.TELEPON :
PERPAJAKAN : KK HB PH MT
SUAMI ISTRI















Catatan: Untuk
yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua ` isian harus dalam kotak.
5.
Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa
nilai desimal. Contoh:
·
Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah:
10.000.000 (bukan
10.000.000,00);
·
Dalam
menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 ( bukan 125,50).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmono, 2011, Perpajakan
: edisi Revisi, Jakarta: ANDI Yogyakarta, hlm.31
Komentar
Posting Komentar